Bogor Group - Sat Reskrim Polres Bogor berhasil meringkus komplotan pelaku curanmor yang beraksi menggunakan senjata api. Rabu, 30 Mei 2018.
Sebelumnya telah terjadi aksi curanmor di perumahan Metland Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor pada hari Kamis 10 Mei 2018 lalu. Pelaku mencuri 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis YAMAHA R15 No Pol B3768FUG yang sedang terparkir di garasi Rumahnya di Perumahan Metland, Kecamatan Cileungsi Kabupaten.
Dua pelaku lainnya mengawasi di depan rumah korban, kemudian pelaku yang masuk ke halaman rumah dengan cara merusak gembok pagar menggunakan Kunci T.
Saat di dalam garasi dan melakukan aksinya tiba-tiba korban atau pemilik rumah keluar dan menghampiri kedua pelaku.
Namun salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah korban dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah, Dan pelaku yang satunya lagi menguasai sepeda motor yang ada di garasi yang kunci kontaknya menempel pada motor tersebut.
Kemudian ketika pelaku akan kabur ke arah jalan ternyata banyak warga dan meneriaki pelaku, kemudian karena pelaku panik akhirnya melakukan penembakan sebanyak 1 kali ke arah jalan yang ternyata tembakan tersebut mengenai pengemudi mobil yang sedang parkir atas nama Rizky Munggaran yang mengalami luka tembak di bagian pipi atas kiri di bawah mata.
Selanjutnya para pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor korban ke arah jalan raya Cileungsi Jonggol dan warga yang ketakutan tidak berani mengejar pelaku.
Polisi melakukan tindakan olah TKP serta melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, Mencari keterangan para saksi, Mempelajari CCTV yang ada di rumah korban yang merekam kedua wajah dan ciri-ciri pelaku dan mendapatkan data-data pelaku yang diduga keras sebagai pelaku pencurian sepeda motor di perumahan Metland dan TKP lainnya di kecamatan Cileungsi dan Gunung Putri.
Saat Penangkapan Polisi melakukan tindakan tegas terukur kepada 3 orang pelaku Karena pelaku memiliki senjata api dan melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga Polisi menghadiahi timah panas yang bersarang di setiap kaki para pelaku.
Ketiga pelaku berjenis kelamin Pria yang ditangkap masing – masing berinisial MM (34), HT (34), dan RH (25) yang merupakan warga Kab Lampung Timur dan berhasil ditangkap di Jakarta. Dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. 2 (Dua) Orang masih DPO yakni AL, DL.
Pelaku mengaku melakukan Pencurian sepeda motor tersebut dalam sehari rata-rata mengambil sepeda motor korban sebanyak 3 sampai 4 unit dan waktu operasinya dari jam 10.00 WIB sampai dengan jam 18.00 WIB dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dan seperti di halaman rumah, warung, toko, Rumah Makan, warnet, fotocopy, mini market dan lain-lain.
Para Pelaku Mengakui bahwa telah melakukan aksi Curas dan Curamor di
Wilayah Cileungsi & Gunung Putri sebanyak 20 Kali selama Bulan Mei 2018.
Apabila dalam aksinya diketahui oleh orang lain maka pelaku Tidak segan untuk menodongkan senjata api rakitannya kepada orang tersebut. Dalam pengakuannya bahwa Baru kali ini melepaskan tembakan dalam aksi pencurian nya.
Sepeda motor yang dicuri rata-rata dijual kepada penadah di Karawang seharga Rp2.000.000 dengan pembagian keuntungan dibagi sama rata.
Advertisement