Bogor Group - Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba atas nama Sdr. (FWW) (29) alamat Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor yang berkedok praktek pengobatan alternatif (Hypnotherapy) yang berkamuflase sebagai produk herbal berupa teh sachet dan rokok herbal yang berlokasi di Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor. Minggu (27/05/2018) jam 02.30 WIB.
Menurut keterangannya, pelaku belajar dan praktek sendiri meracik secara autodidak. Serta narkotika tersebut digunakan untuk membantunya menghipnotis para pasien lalu mengsugesti para Pasien agar sembuh dan dapat menyembuhkan penyakit seperti susah tidur, paranoid, berhenti merokok, kecanduan onani/masturbasi, gelisah, depresi, stress, gila, autis, melangsingkan tubuh, lebih cantik/tampan dan dapat meningkatkan imajinasi daya khayal Ide nafsu sex dan karya seni.
Dari pengakuan tersangka bahwa semua narkotika tersebut miliknya sendiri yang didapatkan melalui salah satu akun online shop instagram seharga Rp. 800.000., (delapan ratus ribu rupiah).
Barang tersebut di pesan melalui DM – Deal- transfer lunas – lalu dikirim menggunakan jasa pengiriman ekspedisi lokal dan salah satu transportasi online ke lokasi yang tiba pada hari Senin (26-02-2018) sekitar jam 17.00 WIB. Sedangkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus map coklat didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening didapatkan dari Sdr. G (DPO) dengan cara membeli sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sekitar bulan Februari 2018, bertempat di Stasiun UI Kota Depok.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) toples bening berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah tabung kaca (inhaler) berisikan narkotika jenis ganja, 4 (empat) linting roko herbal yg di duga berisikan narkotika jenis ganja dan tembakau sinte, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis Merk Arjuna, 1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam bertuliskan Arjuna berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) linting roko herbal (kertas jisamsu) berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 3 (tiga) buah alat cetak pembuat rokok, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan busa rokok, 10 (sepuluh) buah kotak kaleng untuk menyimpan rokok bertuliskan super, 3 (tiga) pcs kertas pahpir bertuliskan Buffalo Bill, 16 (enam belas) buah stiker bertuliskan Arjuna, 82 (delapan puluh dua) buah stiker bertuliskan Magic elephant, 1 (satu) lembar kertas hologram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan amplop plastik warna gold isi 100 lembar, 150 (saratus lima puluh) buah stiker bertuliskan Go Jek, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan stiker bertuliskan Segel Rusak, 4 (empat) buah cangklong, 2 (dua) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) plastik besar berisikan kertas teh sachet. 2000 lembar dan alat hisap berupa BONG sisha kecil.
Modus Operandi : jual beli online dengan menjadi ahli hypnotherapy / pengobatan alternative.
Pasal yang diprasangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 1 daftar Narkotika gol 1 nomor urut 88 Permenkes RI No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Sumber: Website Resmi Tribrata News Polres Bogor
Advertisement