banner here

Terjerat Kasus Korupsi, 2 Kades di Bogor Dibui

- 03 Januari
advertise here

Bogor Group - Kepala Desa Batu Tulis, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor ditangkap Satreskrim Polres Bogor. Pelaku berinisial ED, diduga melakukan korupsi dana rumah tidak layak huni (Rutilahu) sebesar Rp 187 juta.

Kelakuan ED terkuak dari laporan masyarakat dimana kades membuat pertanggungjawaban palsu terkait pembangunan rutilahu di desanya selama tahun anggaran 2013-2016.

Mendapati indikasi penggelapan, warga kemudian melaporkan kepala desanya itu ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi polisi menyimpulkan terjadinya penggelapan dana rutilahu oleh ED.

"Dari hasil pemeriksaan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Dicky, Kamis (1/2/2018).

Menurut Dicky, untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban, pelaku tidak bekerja sendiri melainkan kerjasama dengan Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Nanggung inisial SP.

"Ada 153 saksi diperiksa. Mereka itu penerima bantuan rutilahu. Kita cek satu-satu, bener gak dapat (bantuan rutilahu). Karna sebenernya kasus ini juga di mulai dari laporan masyarakat," terang Dicky.

Atas tindakan ED dan SP, total kerugian negara sebanyak Rp 187 juta. Adapun barang bukti yang disita uang tunai senilai Rp 8,3 juta, kalkulator, dan kuitansi.

"Sejumlah uang ini sisa hasil penggelapan selama 3 tahun," kata dia.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijebloskan dalam tahanan Mapolres Bogor. Polisi menjerat pasal 5 dan pasal 12 UUD Korupsi ancaman kurungannya 5 sampai 20 tahun.

Tak hanya, Kades Batu Tulis, belum lama ini polisi juga telah menangkap GS, Kades Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Oknum kades ini ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 350 juta. Tersangka diketahui telah menerima bantuan dana dari pemerintah daerah dari tahun 2015. Dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur di desanya.

Akan tetapi, proyek tersebut tak kunjung dilaksanaka. Hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi, proyek tersebut ternyata fiktif. Dari lima proyek yang dia dapat, tidak ada satu pun kegiatan fisik yang dikerjakan oleh kades.

Kini, berkas GS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan pelaku sendiri sudah ditipkan di LP Pondok Rajeg.

Sumber: Liputan6
Advertisement advertise here
 
banner here