Bogor Group - Polres Bogor – Pada hari Senin (12-03-2018) jam 16.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang penadah (Hy/31), (Hn/26), (R/21), dan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Kabupaten Bogor atas nama (AS) yang mana pelaku mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan sudah lebih dari 50 lokasi di daerah Sukahati, dan Pakansari Kabupaten Bogor.
Pelaku berangkat ke lokasi di bonceng dengan menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride oleh (R/21) kemudian pelaku (AS) dan Sdr. B (DPO) turun dan berjalan mencari lokasi melewati perkebunan sepi masyarakat, kemudian memasuki lokasi dengan cara membobol Jendela Kaca Rumah Korban dan mengambil barang-barang korban berupa peralatan elektronik. Dari Hasil pemeriksaan pelaku (AS) mengakui telah melakukan pencurian lebih dari 10 kali di daerah Kabupaten Bogor dan Depok.
Selain melakukan pencurian dengan modus mencongkel rumah, pelaku juga mencuri sepeda motor Yamaha VIXION No Pol. F-5037-FBW warna Hitam Abu-abu milik sdr Imam Syarif yang terparkir di halaman rumah korban Kp. Cipambuan RT/RW 03/03 Desa Cipambuan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Untuk hasil pencurian yang didapat dijual kepada sdr. A (DPO) di daerah Bekasi.
A Pelaku mengambil barang curian untuk dijual demi mendapatkan penghasilan.
Adapun identitas pelaku yaitu:
- H/31 (penadah), warga Desa Parakan Muncang Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor
- R/21 (turut membantu dan penadah), warga Desa Parakan Muncang Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor
- H/26 (turut membantu dan penadah) warga Desa Parakan Muncahng Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor
- AS (Pelaku) warga Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor
- B (DPO)
- A (DPO)
Barang bukti yang diamankan yaitu
- 1 (satu) HP Samsung J3 Hitam
- 1 (satu) HP Asiaphone Hitam
- 1 (satu) HP Advan Hitam
- 1 (satu) kendaraan bermotor roda dua Yamaha Vixon Hitam Abu
- 1 (satu) kendaraan bermotor roda dua Yamaha X-Ride putih
Pelaku sdr. (AS) melakukan aksi bersama sdr B (DPO) dibantu oleh sdr (R/21) sebagai joki yang mengantar pelaku Sdr. (AS) dan sdr. B (DPO) pada waktu akan melakukan pencurian.
Pasal yang dipersangkakan 363, 55, dan 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sumber: Website Resmi Tribrata News Polres Bogor
Advertisement